Jakarta - Uber telah merilis layanan bagi penumpang difabel agar mereka bisa menggunakan jasa mereka seperti pengguna umumnya. Sayangnya, program ini tak tersedia di seluruh pasar Uber. Mengutip laman Tech Crunch, Kamis (11/5/2017), gara-gara layanan Uber untuk difabel yang tak tersebar merata di semua tempat, perusahaan digugat oleh dua orang calon penumpang yang menggunakan kursi roda. Mereka menggugat Uber karena menganggap Uber telah melanggar undang-undang negara terkait orang dengan disabilitas. Ada tiga peraturan yang diduga telah dilanggar Uber, yakni Title III of the Americans with Disabilities Act, California Disabled Persons Act, dan sebuah undang-undang mengenai persaingan yang tidak adil di California. Baca Juga : Cara Cek Tarif Uber Cara Cek Tarif JNE Cara Cek Tarif Grab Menurut gugatan yang dilayangkan, kedua orang penggugat tidak bisa menggunakan jasa Uber karena perusahaan tak menyediakan mobil yang bisa diakses orang dengan kursi roda di wilayah Ja...